Terjaring Razia Hunting, Pengendara Motor Asal Gondang Kedapatan Bawa Pil Dobel L

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Seorang pengendara sepeda motor berinisial HM (21) pemuda asal Desa Bendo Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, tak berkutik saat diamankan oleh anggota Satlantas Polres Tulungagung dalam Razia Hunting pada Sabtu (20/05/2023) kemarin sekira pukul 15.00 WIB.

“Benar, HM diamankan anggota Satlantas saat razia di jalan raya masuk Desa / Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung,” terang Kasat Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, Senin (22/05/2023).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas Satlantas Polres Tulungagung yang dipimpin oleh Kanit Turjawali IPTU Awalu Burhanudin bersama anggota melakukan Razia gabungan di jalan raya masuk Desa/Kecamatan Kauman, tepatnya di simpang tiga jetaan.

BACA JUGA :  Lantik Dua Kapolsek, Kapolres Tulungagung Harap Pejabat Baru Segera Bangun Komunikasi dengan Seluruh Stakeholder

Kemudian saat dilakukan operasi hunting di dapati seorang pengendara motor dengan No Pol AG 6859 RBI yang inisial HM didapati membawa Pil Doubel L sebanyak 23 butir.

BACA JUGA :  Lama Menduda, Tukang Rosok ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

“Setelah kedapatan membawa pil Dobel L, HM langsung diamankan petugas Satlantas, yang selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

“Dari hasil penyidikan, HM yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Ketua KPK RI bersama Forkopimda Jatim Membuka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Program Desa Anti Korupsi

Tersangka HM juga bakal dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(prn)