Sempat Buron, 2 Pelaku Penganiayaan di Pantai Sine Ditangkap Polisi

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua orang pria terduga pelaku penganiayaan dengan inisial HZA (21) dan inisial MF (21), keduanya warga Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Kedua pria tersebut sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 1 bulan dan berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya masing masing.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan 2 (dua) orang oknum pesilat yang sempat menjadi DPO.

BACA JUGA :  Jamasan Tombak Kyai Upas, Pusaka Piyandel dan Saksi Sejarah Berdirinya Kabupaten Tulungagung

“Benar, petugas Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku penganiyaan yang sempat melarikan diri dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anshori, Selasa (23/05/2023).

BACA JUGA :  Sempat Buron, Istri Tersangka Kasus Penipuan Calon Pekerja Migran Diamankan Polisi

Anshori mengungkapkan, HZA (21) dan MF (21) diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap korban inisial RN (17), pria alamat Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

“Jadi ada total tersangka penganiayan yang berhasil diamankan sebanyak 4 (empat) orang diantaranya FF, DS, HZA dan MF keempatnya adalah warga kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung,” terang Kasihumas.

Dijelaskannya, kejadian berawal dari para pelaku dari Pok PSHT melakukan minum-minuman keras di pinggir pantai Sine pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA :  Peduli Sesama, Polsek Karangrejo Bagikan Beras dan Uang Tunai ke Warga Kurang Mampu

Kemudian para pelaku saat mengetahui korban sedang berfoto-foto di pinggir pantai dengan menggunakan kaos LIGAS sehingga pelaku menghampiri dan langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.