Sempat Buron, 2 Pelaku Penganiayaan di Pantai Sine Ditangkap Polisi

banner 468x60

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Hasil Visum et Repertum dan 1 balok kayu.

“Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung,” ucap Anshori.

Atas kejadian ini pula, Kasihumas Polres Tulungagung kembali menegaskan dan menghimbau agar warga perguruan jangan mempunyai sifat fanatic yang berlebihan.

BACA JUGA :  Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus UU ITE Dengan Korban PMI Hong Kong

“Tumbuhkanlah rasa persaudaraan dan jangan munculkan rasa kebencian, sejatinya kita semua adalah saudara, berbeda perguruan silahkan tapi jangan munculkan permusuhan,” pungkasnya (parno)