Dewan umumkan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wabup Tulungagung Masa Jabatan 2018 – 2023

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian jabatan Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2018-2023.

Rapat paripurna tersebut juga beragendakan penyampaian rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), berlangsung di ruang Graha Wicaksana lantai ll kantor DPRD setempat. Kamis (20/07/2023).

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, menyatakan, pengumuman usulan pemberhentian Bupati Maryoto Birowo dan Wabup Gatut Sunu tersebut berdasar Surat Edaran Gubernur Jatim tanggal 13 Juli 2023, nomor : 131/26441/011.2/2023 perihal usulan pemberhentian Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota hasil pilkada serentak tahun 2018.

BACA JUGA :  Dandim 0822 Dan Forkopimda Bondowoso Menyambut Menteri Parekraf RI

“Usulan pemberhentian dimaksud adalah mengusulkan pemberhentian saudara Drs Maryoto Birowo MM dan H Gatut Sunu Wibowo SE sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan tahun 2018-2023,” ujarnya.

BACA JUGA :  ADM Perhutani Bondowoso Menyampaikan Presentasinya, Diacara Webinar

Usai rapat paripurna Marsono menandaskan, masa jabatan Bupati Maryoto Birowo dan Wabup Gatut Sunu yakni pada tanggal 25 September 2023.

“Karena itu, kami umumkan usulan pemberhentiannya. Kami mengambil (waktu) tengah-tengah. Karena biisa diumumkan secepatnya enam bulan atau selambatnya 30 hari sebelum masa jabatan berakhir tanggal 25 September 2023,” terangnya.

BACA JUGA :  Berita Aliong Mus Diberitakan Usir Wartawan di Taliabu, Itu Tidak Benar

Menurutnya, sebagai pengganti pasangan kepala daerah yang sudah berakhir masa jabatannya akan diisi oleh pejabat (Pj) Bupati yang nama pejabatnya di antaranya diusulkan oleh DPRD. Mekanisme tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.

“Untuk Pj ini ruhnya di pasal 9 Permendagri No.4 Tahun 2023. Yang bisa mengusulkan Menteri, Gubernur dan DPRD melalui ketua,” paparnya.