Bondowoso, ENEWS.CO.ID – Inspektorat Jatim kembali berkunjung ke Bondowoso untuk melakukan pendampingan pelaksanaan tindak lanjut dari LHP yang dikeluarkan oleh inspektorat terkait dan rekomendasi KASN. Rabu (06/9/2023).
Hal tersebut dijelaskan oleh Asisten I Pemkab Bondowoso Haeriah Yuliati menurutnya, kedatangan Inspektorat Jatim melakukan pendampingan. Paling tidak agar tidak salah dalam langkah dan saran dari inspektorat jatim. “Kedatangan inspektorat jatim ke Bondowoso itu bukan tanpa dasar, mereka menindaklanjuti amanah dari undang-undang dimana Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap Kabupaten kota yang ada di bawah naungannya,” jelasnya.
Haeriah juga mengatakan, mungkin ada pendapat-pendapat menyatakan bahwa seakan-akan Gubernur tidak memiliki kewenangan untuk memberikan instruksi kepada Kabupaten. “Jadi itu sudah diatur dalam undang-undang 23 tahun 2014, bagaimana tentang kewenangan dari Gubernur terhadap Kabupaten kota,” terangnya.
Kehadiran Inspektorat jatim tersebut lanjut Asisten I, dalam rangka untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rekomendasi ataupun LHP yang di berikan oleh inspektorat provinsi pada Kabupaten Bondowoso. “Jadi kewenangan Gubernur melalui inspektorat yaitu untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada kabupaten kota apalagi memang beberapa waktu yang lalu Inspektorat provinsi itu sudah melakukan pemeriksaan di Kabupaten Bondowoso dan sudah mengeluarkan rekomendasi atau LHP,” ungkapnya.
Lanjut Asisten I, bahwa Gubernur menunggu tindak lanjut dari LHP yang diberikan oleh Inspektur propinsi secepatnya. “Insyaallah dalam waktu 2 minggu, kita akan memberikan laporan terkait dengan tindak lanjut kunjungan mereka hari ini,” imbuhnya.
Inspektorat menegaskan agar rekomendasi segera ditindak lanjuti, dan menyampaikan bahwa LHP tersebut bukan saran tapi perintah yang harus dilaksanakan. “Karena yang dilakukan oleh inspektorat itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dan penegasannya di situ, jadi bukan saran apa yang dikeluarkan rekomendasi itu adalah perintah untuk dilaksanakan,” tegasnya.
Jangan menghalangi, istilahnya karena itu sifatnya mengikat itu harus dilaksanakan. “jangan sampai ada indikasi untuk menghalang-halangi tindak lanjut itu,” pungkasnya.
Hadir mendampingi Sekda, Plt BKPSDM, Plt. Inspektorat, Asisten I, Asisten II, Asisten III, Plt. Bakesbangpol.(Yus)