Kejari Bondowoso: Oknum ASN Tetapkan Tersangka Baru Kasus Alsintan

banner 468x60

Bondowoso, ENEWS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso serius menangani kasus bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) hal itu dibuktikan dengan menetapkan tersangka baru yakni BPL yang merupakan oknum ASN.

Bahkan, Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka yang pernah bertugas di Dinas Pertanian setempat Bondowoso.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Tri Asmoro menerangkan, setelah jaksa penyidik menerima P.21 dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa berkas perkara lengkap, sehingga jaksa penyidik menyerahkan atau melimpahkan tersangka serta barang bukti kepada JPU.

BACA JUGA :  Kembangkan Wisata Soroboyo Kutho Lawas, Wali Kota Eri Sinergi Dengan SMSI Kota Surabaya

“Setelah jaksa penutup umum menerima pelimpahan perkara dari jaksa penyidik, jaksa penutup umum melakukan penahanan kepada PBL, untuk selanjutnya dibuat surat dakwaannya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya, “terangnya, Rabu (27/9/2023).

Ia menjelaskan, bantuan traktor yang di Desa Cindogo seharusnya diserahkan kepada kelompok tani (Poktan). Namun setelah dilakukan penandatanganan, bantuan traktor tidak diserahkan.

BACA JUGA :  Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembakaran Hutan Kawasan Ijen

“Seharusnya yang tanda tangan yang menerima, ini hanya disuruh tanda tangan saja,” jelas Kajari Disampaikan ke SMSI Bondowoso. 

Dari pengakuan tersangka, traktor dialihkan ke tempat lain. Padahal, seharusnya traktor senilai 300 juta lebih tersebut diterima oleh kelompok tani Remang Jaya 2.

BACA JUGA :  Pangdam Mayjen TNI Farid Makruf Ziarah ke Makam Presiden RI ke-4

“Bisa dijual, bisa digadaikan, bisa disewakan, tapi yang jelas harusnya diterima kelompok tani Remang Jaya 2, tapi dialihkan ke pihak lain, “imbuhnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dituntut Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.(SMSI/Yus)