Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembakaran Hutan Kawasan Ijen

banner 468x60

Bondowoso, ENEWS.CO.ID – Seorang pria terduga pelaku pembakaran hutan di kawasan ijen diamankan aparat Satreskrim Polres Bondowoso. Akibat ulah pelaku,  kerusakan hutan mencapai 0,5 hektare dan hingga kini polisi masih melakukan pengembangan. 

Satreskrim Polres Bondowoso bersama petugas perhutani setempat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pembakaran hutan di kecamatan Ijen. 

Lokasi kejadian berada di Desa Sempol atau di Blok Aren petak 102 E RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso, tersangka yang ditangkap di lokasi berinisial AR (48) warga Desa Sempol Kecamatan Ijen. 

BACA JUGA :  Kejari Bondowoso: Oknum ASN Tetapkan Tersangka Baru Kasus Alsintan

Dari hasil pemeriksaan, diakui tersangka AR melakukan pembakaran hutan untuk pembukaan lahan pertanian. Caranya yakni dengan memotong rumput dan membersihkan ilalang kemudian membakarnya. 

BACA JUGA :  Bupati Bondowoso Monetoring Ruas Jalan Kawasan Tamanan Jambesari Pujer dan UPT Bina Marga Wonosari

Namun dari ulah membakar tersebut, kobaran api menjalar hingga luasan 0,5 hektare, selain mengamankan tersangka dan memeriksa sejumlah saksi beberapa barang bukti juga ikut diamankan seperti alat pembersih rumput, korek api, parang dan beberapa botol.

BACA JUGA :  Polres Bondowoso Berhasil Menemukan Kembali Anak Yang Sempat Hilang Kepada Orang Tuanya

“Memang benar kami telah melakukan penangkapan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar AKP. Joko Santoso, Kasat Reskrim Polres Bondowoso. 

Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman kasus guna mengetahui tersangka bekerja sendiri ataukah berkelompok. (HMS/Yus)