Ketua DPRD Bondowoso Sebut Gaji ASN dan PPPK Terlambat, Begini Penjelasannya

banner 468x60

Bondowoso, ENEWS.CO.ID – Memasuki tanggal 2 Oktober 2023, Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK se-Kabupaten Bondowoso mengalami keterlambatan. 

Keterlambatan tersebut bukan karena faktor kesengajaan pemerintah daerah, namun secara teknis ada yang harus diselesaikan di Provinsi Jawa Timur. Demikian disampaikan ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, Senin (2/10/2023). 

“Kendala keterlambatan Gaji ASN dan PPPK karena evaluasi Gubernur Jatim,” kata Ahmad Dhafir kepada sejumlah awak media, dikantor DPRD setempat. 

BACA JUGA :  Bupati Tulungagung : Kunci Perbaiki Perekonomian Nasional Adalah Dengan Peningkatan Ekspor

Dhafir juga menegaskan, transfer gaji ASN dan PPPK tidak akan menggunakan anggaran lainnya, karena gaji ASN dan PPPK sudah ada pos tersendiri. 

BACA JUGA :  Apel Keberangkatan Cuti, Ini Pesan Dandim 0822 Bondowoso

“Saya jamin tidak akan menggunakan anggaran lainnya. Intinya keterlambatan ini murni persoalan PMK 212,” ucap Dhafir. 

Ditempat yang sama, Plh Sekda Bondowoso, Haeriyah Yuliati mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ini gaji ASN dan PPPK akan segera dieksekusi. 

“Meng-ekskusi anggaran kan harus menunggu regulasi. Dalam waktu dekat akan segera cair,” imbuhnya. 

BACA JUGA :  Jamasan Tombak Kyai Upas, Pusaka Piyandel dan Saksi Sejarah Berdirinya Kabupaten Tulungagung

Plh. Sekda meminta seluruh ASN dan PPPK tidak panik, karena pemerintah daerah sudah melakukan proses pencairan. 

“Kami berharap teman-teman ASN dan PPPK bersabar, namanya hak pasti dibayar,” pungkasnya. (Yus)