Warga Desa Tegalampel Bondowoso Berhasil Diamankan Polisi, Berikut Keterangannya

banner 468x60

Bondowoso, ENEWS.CO.ID – Sangat Biadab yang dilakukan seorang Kakek yang sudah berumur 63 Tahun tega mencabuli Gadis belia yang baru berusia 17 Tahun, perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali dan gadis tersebut sampai hamil dan juga sampai melahirkan seorang bayi.

Diketahui bahwa Kakek tersebut atas nama Inisial SJ (63) yang beralamatkan di Desa Tegalampel Kecamatan Tegalampel Kabubapen Bondowoso. Tersangka SJ melakukan tindakan pencabulan terhadap Korbannya atas nama Inisial DR (17).

Dalam hal ini Satreskrim Polres Bondowoso langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SJ dengan pengungkapan kasus perkara tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasus tersebut terbongkar dan diketahui bahwa waktu Kejadian Sejak tahun 2016 sampai dengan bulan Agustus 2022. Sampai akhirnya pihak Sat Reskrim Polres Bondowoso melakukan penangkapan terhadap tersangka SJ dengan beberapa keterangan Saksi-saksi.

BACA JUGA :  Angkat Material Batu Bata Juga Dilakoni Babinsa Botolinggo

Semua disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K. M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menjelaskan, ” Telah terjadi Tindak Pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak korban Inisial DR (17) yang terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal lupa bulan Agustus 2022 di dalam sebuah rumah yang terletak di wilayah Kabupaten Bondowoso yang disangka dilakukan oleh Tersangka SJ (63), “ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

“Tersangka SJ melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak korban DR tersebut dengan cara Tersangka sering memberikan uang dengan tujuan agar korban lebih mempunyai kedekatannya,” imbuhnya.

“Kemudian setelah korban dirasa sudah akrab, selanjutnya Tersangka merayu korban dengan alasan suka dan akan menikahinya, kemudian dengan bujuk rayu untuk korban anak tersebut disetubuhi oleh Tersangka lebih dari satu kali, dan setiap setelah melakukan persetubuhan untuk tersangka mengancam korban untuk tidak mengatakan perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka kepada orang lain, “tambahnya.

BACA JUGA :  Ringankan Beban Masyarakat, Koramil 0822/11 Tapen Adakan Bhakti Kesehatan Sunat Massal

“Akibat dari kejadian persetubuhan atau pencabulan tersebut untuk korban DR sampai hamil dan pada tanggal 2 Maret 2023 telah melahirkan bayi jenis kelamin perempuan. Serta kami telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah bra warna krem, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam kombinasi hijau, 1 (satu) buah celana dalam warna putih, 1 (satu) buah sarung motif kotak-kotak warna biru, “jelasnya.

BACA JUGA :  Pengedar Narkotika di Lingkungan Masyarakat, Berhasil Dibekuk Polisi

” Atas perbuatan Tersangka SJ kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76EUU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, “pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso. (hms/rdc)