Ibu Rumah Tangga Ditangkap Oleh Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso, Ini Penyebabnya

Release Polres Bondowoso Kasus TPPO (Foto : Dok/Ekojhalu)
Release Polres Bondowoso Kasus TPPO (Foto : Dok/Ekojhalu)
banner 468x60

Bondowoso, eNews.co.id – Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso melalui KBO Nuruddin mengungkap kasus jasa esek esek yang ditawarkan melalui aplikasi WhatsApp, Release pada Jumat 1 Desember 2023.

Adalah ibu rumah tangga inisial N (31) perempuan asal desa jebung lor kecamatan Tlogosari kabupaten Bondowoso, iya ditangkap lantaran menjadi penyedia Pekerja Sek Komelsial PSK.

KBO Nuruddin mengatakan kasus tersebut diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bondowoso melalui Unit Perlindungan dan Anak (PPA).

BACA JUGA :  Polda Jatim Tetapkan Tersangka Ferry Irawan Kasus KDRT

“Ini termasuk tindak pidana perbuatan untuk tujuan mengeksploitasi orang untuk mencari keuntungan atau sebagai mata pencaharian” katanya saat menggelar rillis bersama awak media dimapolres Bondowoso.

Dirinya mengatakan kasus Tindak Pidana Perdagangan orang itu berasil terungkap pada Kamis 30 November 2023 dirumah tersangka N (31).Dari pengakuan tersangka, N (31) melakukan transaksi dengan merekrut PSK dan menjualnya melalui aplikasi perpesanan online.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan 12 Tersangka Pelemparan Rombongan Ziarah di Trenggalek

“Dengan tarif 400 ribu kemudian tersangka mengambil keuntungan dari perbuatan itu 100 ribu, sisanya yang 300 ribu untuk PSK nya” katanya.

Untuk melayani tamunya tersangka menyiapkan rumahnya sebagai tempat PSK melayani tamu, selama empat tahun iya Melakukan aksinya dengan korban semua berasal dari Bondowoso.

BACA JUGA :  Panen Tiba, Koptu Slamet Satgas TMMD 116 Bondowoso Bantu Angkat Gabah

“Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 undang undang nomer 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan pasal 296 KUHP subsider pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara” tutupnya. (Ekojhalu).