Satlantas Polres Tulungagung Sita Puluhan R2 Berknalpot Brong Dalam Razia Dua Malam

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Dalam rangka Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), petugas dari Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Tulungagung gencar melakukan razia malam hari di sejumlah tempat dan ruas jalan di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana melalui Kaur Bin Ops (KBO) Lantas Iptu Hendrik Kurniawan mengatakan, menanggapi keluhan masyarakat, petugas Satlantas Polres Tulungagung menggelar razia di malam hari pada titik – titik rawan gangguan kamtibmas.

Dikatakannya, dari razia yang dilakukan dalam dua malam di sejumlah wilayah diantaranya seputaran Alon – Aloon, Jalan Abdul Fatah Pasar Wage, sepanjang jalan Pahlawan hingga jalan Jayeng Kusumo Ngantru dan area Pinka kecamatan Kota Tulungagung, ada 62 unit Roda 2 dan 1 Roda 4 disita Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Tulungagung.

BACA JUGA :  Rayakan Hari Bhayangkara ke 77 Bersama Masyarakat, Polda Jatim Gelar Fun Walk Fun Run

“63 unit kendaraan tersebut hasil dari razia dua malam berturut – turut, yakni pada razia Sabtu (04/02) malam ada sebanyak 39 unit roda dua dan pada Minggu (05/02) malam ada sebanyak 24 unit ranmor terdiri dari 23 unit roda dua dan 1 unit roda empat,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Lantas Iptu Hendrik Kurniawan, Senin (6/2/2023).

BACA JUGA :  Pastikan Ketersediaan BBM, Polres Tulungagung Intensif Lakukan Potroli SPBU

Dijelaskannya, Satlantas Polres Tulungagung melakukan penyitaan pada 62 unit R2 karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan 1 unit kendaraan R4 yang kedapatan tidak memenuhi kelengkapan surat – suratnya juga dilakukan penyitaan.

Menurutnya penggunaan knalpot brong pada R2 dianggap berpotensi mengganggu bagi pengguna jalan lainnya dalam berkendara.

“Ini sebagai bentuk respon kami terkait banyaknya informasi dan aduan dari masyarakat terkait masih banyaknya penggunaan knalpot brong yang digunakan balap liar dan arak – arakan sehingga dapat mengganggu bagi kenyamanan pengguna jalan lain maupun masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jelang Masa Jabatan Berakhir, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto Silaturahmi Dengan Awak Media

Hendrik juga mengatakan, untuk puluhan kendaraan yang telah disita tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan syarat mengganti knalpotnya sesuai dengan standartnya serta memenuhi kelengkapan kendaraan lainnya dan menyelesaikan sanksi dendanya di persidangan.

“Unit bisa diambil kembali setelah pelanggar mengganti knalpotnya sesuai dengan standartnya dan memenuhi kelengkapan lainnya serta sudah menyelesaikan sangsi administrasinya,” tandasnya.