Bondowoso, eNews.co.id – Menjelang hari Anti Korupsi Sedunia, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK terus mensosialisasikan gerakan anti korupsi. Kali ini lembaga anti rasuah itu memperkenalkan perbedaan Gratifikasi, Pemerasan, dan Suap.
Gratifikasi, Pemerasan dan Suap itu merupakan tindak pidana korupsi, dikutip dari akun Instagram resmi milik KPK, berikut perbedaan tersebut.
Gratifikasi
- Jenis dan bentuk dalam arti luas
- Diterima oleh pegawai Negeri dan penyelenggara Negara
- Bersifat Netral
- Berhubungan dengan Jabatan
- Bersifat inventif (tanam Budi) dan menimbulkan konflik kepentingan.
- Tidak membutuhkan kesepakatan (Transaksional).
Contoh Gratifikasi : Pengusaha memberikan hadiah voucher belanja kepada PNS karena merasa terbantu dalam pengurusan perijinan.
Pemerasan
- Adanya permintaan sepihak dari Pegawai Negeri atau penyelenggara negara.
- Bersifat memaksa.
- Menguntungkan diri sendiri atau orang lain
- Menyalahgunakan kekuasaan.
- Sanksi hanya diberikan pada pihak penerima.
Contoh Pemerasan : pejabat memaksa calon peserta tender memberikan sejumlah uang dengan ancaman gugur dalam proses pengadaan.
Suap
- Diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara
- Berhubungan dengan JabatanTransaksional (Kesepakatan antara pemberi dan penerima)
- Umumnya dilakukan secara tertutup.
Contoh Suap : pengusaha menyuap pejabat pemerintah untuk mendapatkan proyek.Demikian perbedaan Gratifikasi, Pemerasan, dan Suap, dilihat dari aspek Korupsi Koluni Nepotisme (KKN), semoga bermanfaat.***