Tulungagung,eNews.Co.Id – DPRD Tulungagung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Perda APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2023 ini dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna Graha Wicaksana Lantai II Kantor DPRD Tulungagung, Sabtu (19/11/2022) siang.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, dihadiri Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo, M.M., dan Wabup Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo SE tersebut juga disampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.
Penyampaian Propemperda Tahun 2023 yang memuat 13 ranperda dilakukan oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Tulungagung, Gandi Wardoyo.
Adapun rincian APBD Tulungagung tahun anggaran 2023 yang telah disahkan menjadi Perda, di sisi pendapatan berjumlah Rp 2.575.438.726.127,00. Sedang belanja mencapai Rp 2.735.438.726.127,00. Dan ini menjadikan defisit Rp 160.000.000.000,00.
Sementara, di sisi pembiayaan, penerimaannya berjumlah Rp 180.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 20.000.000.000,00. Karena itu, menjadikan pembiayaan netto (bersih) sejumlah Rp 160.000.000.000,00. Dan SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp 0 (nol)
Kendati menyetujui dan telah ditetapkan sebagai Perda, namun semua fraksi dalam rapat paripurna tersebut memberi catatan-catatan untuk dilaksanakan oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.