Ops Pekat Semeru 2023, Polres Tulungagung Ungkap 189 Kasus dan 198 Orang Diamankan

banner 468x60

Diterangkannya, 189 kasus terdiri dari kasus Perjudian 8 kasus, Penyalahgunaan Narkoba 5 kasus, Penyalahgunaan bahan peledak (Handak) atau petasan 5 kasus, Peredaran Miras 12 kasus, Mabuk-mabukkan 116 kasus (Tipiring), Premanisme (perampasan dan meminta-minta uang dipinggir jalan) sebanyak 40 kasus, dan Street crime 1 kasus.

“Adapun TKP yang dilakukan para pelaku meliputi di pemukiman, Warkop, Ruko / toko dan pinggir jalan yang ada di wilayah Kabupatem Tulungagung,” ucap Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus selama operasi pekat 2023 tersebut, polisi menyita sejumlah Barang bukti dengan rincian sebagai berikut, Ranmor R2 sebanyak 9 (sembilan) unit ranmor berbagai merk (dari berbagai kasus), Ranmor R4 sebanyak 2 unit berbagai merk, HP sebanyak 21 buah berbagai merk (dari berbagai kasus), Rekapan judi Togel sebanyak 54 lembar, uang tunai sejumlah Rp. 7.161.700 (dari berbagai kasus), Perhiasan berupa 1 kalung emas seberat 5 gram, Serbuk Handak /mesiu total berat 79 kg, Sumbu Ledak 129 biji, Potasisum 3 Kg, Benzoat 250 gram, Bubuk Arang kayu 1 kg, Belerang bubuk sulfur 1 kg, Serbuk kelapa hitam 2 kg, Petasan 16 biji berbagai merk (Happy, Bima, Whitsling, Ground Bloom).

BACA JUGA :  BAPPEDA Kabupaten Tulungagung Gelar MUSPADI, Wujudkan Pembangunan Inklusif Berkeadilan dan Layak Anak     

“Sedangkan dari kasus penyalahgunaan Narkoba, kita mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 9,99 gram, Pipet Kaca 2 buah, timbangan digital 1 buah, sedotan 3 buah, Alat hisap (bong), 1 buah Pil Dobel L sebanyak 16,047 butir, Miras sebanyak 1.100 (Seribu Seratus) botol berbagai merk,” terang Handono.

BACA JUGA :  Polisi Peduli, Polres Madiun Kota Beri Bantuan Penderita Cacat Akibat Laka Lantas

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, bahwa kasus Miras (Mabuk-mabukkan) yang mendominasi terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung ini rata-rata kurang pedulinya orang tua kepada anak-anaknya.

“Anak-anak yang seharusnya pada pukul 10 malam sudah berada di rumah apalagi di Bulan Suci Ramadhan, namun mereka ini justru masih di luar rumah dan didapati petugas kami sedang mabuk-mabukkan (minum minuman keras) sehingga mengganggu ketertiban umum maupun masyarakat yang beristirahat dan kemudian mereka diamankan oleh petugas kami untuk dilakukan proses penyidikan Tipiring lebih lanjut,” tambahnya.

“Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh orang tua jika sayang pada anak – anaknya maka pastikan jika sudah 22.00 Wib mereka sudah berada di rumah agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan,” tandas Kapolres.

BACA JUGA :  Pengedar Narkotika di Lingkungan Masyarakat, Berhasil Dibekuk Polisi

Adapun Pasal yang disangkakan dalam kasus sesuai dengan Sasaran Ops Pekat Semeru 2023 meliputi tindak pidana Perjudian Pasal 303 KUHP, Premanisme/ perampasan Pasal 368 KUHP, Lahgun Handak / petasan UU Darurat No. 12 tahun 1951, Lahgun Narkoba UU RI Nomor 35, 36 tahun 2009 dan peredaran Miras Pasal 142 UU Pangan Nomor 18 tahun 2012 serta Mabuk-mabukkan Pasal 536 (1) KUHP. (Parno)