Ringkus Penjual Arak Bali, Unit Reskrim Polsek Campurdarat Sita Ratusan Botol Miras

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Seorang pria berinisial RM (41) yang beralamat di Dusun Kendal, Desa Soko, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan petugas Unit Reskrim Polsek Campurdarat. RM diduga kuat sebagai pengedar minuman keras (miras) jenis arak bali.

Kapolsek Campurdarat AKP Triyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan dalam pengungkapan kasus ini petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 101 botol miras beralkohol jenis arak bali.

“Pengungkapan kasus ini pada Rabu, 22 Maret 2023 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” terang Anshori. Kamis (23/03/2023).

BACA JUGA :  Terlibat Pengeroyokan, Empat Oknum Pesilat di Tulungagung Jadi Tersangka

Menurut Anshori, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Campurdarat mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Campurdarat ada transaksi jual beli minuman keras jenis arak bali yang kemudian dilakukan penyelidikan.

“Dan alhasil petugas dapat menangkap RM saat melakukan transaksi penjualan miras jenis arak bali di Desa/Kecamatan Campurdarat,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 101 (seratus satu) botol minuman keras jenis arak bali yang dikemas dalam botol plastik isi kemasan 600 Ml, uang hasil penjualan arak bali sebesar Rp 200.000,00, 1 (satu) buah HP merk Oppo R15 yang berisi chat pesenan miras. 51 (lima puluh satu) label arak Bali merk POLOS.

BACA JUGA :  Hadir di Kota Marmer, Miss Universe Switzerland 2022 Kagumi Keramahan Masyarakatnya dan Kuliner Khas Tulungagung

“Selain itu petugas juga mengamankan 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam nopol AG 8581 YN,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyidikan, RM yang telah ditetapkan sebagai tersangka diamankan di Rutan Polsek Campurdarat guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Kepuhrejo Ngantru Diamankan Polisi

“Atas perbuatannya tersangka juga akan dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan g UU. RI. No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 136 huruf b dan atau Pasal 139 dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 142 dan atau Pasal 144 UU. RI. No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan dan atau Pasal 46 angka 34 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja,” pungkasnya.(prn)