Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Trenggalek Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Seorang pemuda berinisial AF (18) yang beralamatkan di wilayah Pogalan, Kabupaten Trenggalek harus diamankan Satreskrim Polres Tulungagung, lantaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.

“Benar, terduga pelaku diamankan petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 kemarin,” ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, Senin (29/05/2023).

Diungkapkannya, dugaan tindak asusila AF terhadap korban yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (15) alamat Trenggalek terjadi berulang kali.

BACA JUGA :  Kapolres Tulungagung : Harkitnas ke 115, Momen Penting Membangun Semangat Kebangsaan dan Bangkit Pasca Pandemi

“Yang pertama pada Kamis (27/04/2023) dan yang terakhir pada Selasa tanggal (16/05/2023) sekira pukul 11.00 WIB yakni di tempat berbeda, salah satunya di rumah kos di wilayah Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung,” ungkap Anahori.

BACA JUGA :  Bupati Tulungagung Sebut Hardiknas 2023 Waktu Tepat Untuk Merefleksikan Kembali Setiap Tantangan

Adapun modus terduga pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban yakni dengan melakukan pengancaman terhadap korban.

“Selain itu, AF juga berusaha melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang terhadap korban, jika ingin bukti Video VCS dihapus,” tambahnya.

BACA JUGA :  Sidak Grosir, Dinkes Tulungagung Temukan Sejumlah Produk Tidak Tercantum Mutu Keamanan

Selanjutnya, atas kejadian asusila yang dialaminya, korban pada Minggu (21/05/2023) sekira pukul 19.00 WIB menceritakan kepada kakaknya perihal kejadian yang ia alami.

“Mendengar pengaduan tersebut, kakak korban tidak terima selanjutnya dilaporkan ke Polres Tulungagung,” lanjut Anshori.