Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Trenggalek Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Seorang pemuda berinisial AF (18) yang beralamatkan di wilayah Pogalan, Kabupaten Trenggalek harus diamankan Satreskrim Polres Tulungagung, lantaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.

“Benar, terduga pelaku diamankan petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 kemarin,” ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, Senin (29/05/2023).

Diungkapkannya, dugaan tindak asusila AF terhadap korban yang masih dibawah umur sebut saja Bunga (15) alamat Trenggalek terjadi berulang kali.

BACA JUGA :  Ungkap Kasus Curanmor di 32 TKP, Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Dua Pelaku, Empat Lainnya DPO

“Yang pertama pada Kamis (27/04/2023) dan yang terakhir pada Selasa tanggal (16/05/2023) sekira pukul 11.00 WIB yakni di tempat berbeda, salah satunya di rumah kos di wilayah Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung,” ungkap Anahori.

BACA JUGA :  Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pemuda Asal Lamongan Ditangkap di Aloon Aloon Tulungagung

Adapun modus terduga pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban yakni dengan melakukan pengancaman terhadap korban.

“Selain itu, AF juga berusaha melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang terhadap korban, jika ingin bukti Video VCS dihapus,” tambahnya.

BACA JUGA :  Diduga Depresi, Warga Batangsaren Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Selanjutnya, atas kejadian asusila yang dialaminya, korban pada Minggu (21/05/2023) sekira pukul 19.00 WIB menceritakan kepada kakaknya perihal kejadian yang ia alami.

“Mendengar pengaduan tersebut, kakak korban tidak terima selanjutnya dilaporkan ke Polres Tulungagung,” lanjut Anshori.