Atas kejadian tersebut, dua orang yang menjadi korban penganiayaan menderita luka – luka lecet di bagian wajah, kaki, dan tangan. Dan kemudian melaporkannya ke Polsek Ngunut.
“Dari kejadian ini, petugas mengamankan barang bukti berupa kaos warna hitam dan kain bendera hitam,” pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua orang terduga pelaku penganiayaan hingga kini masih diamankan di Rutan Polres Tulungagung dan diancam dengan pasal 170 KUH Pidana.