Dua Pelaku Pengeroyokan di Jalan Raya Selorejo Ngunut Ditangkap Polisi

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Dua pemuda masing – masing EHF (19) alamat Desa Sumberejo Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung dan IWS (19) alamat Desa Maron, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut dan Team Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kedua pemuda tersebut diamankan petugas karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama – sama terhadap dua orang korbannya yakni ST (23) alamat Desa Betak, Kecamatan Kalidawir dan DK (34) alamat Desa Tanjung, Kecamatan Kalidawir.

“EHF dan IWS diamankan petugas pada Selasa, (06/12/2022) kemarin sekira pukul 14.00 WIB,” ujar Anshori, Rabu (07/12/2022).

BACA JUGA :  Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ahmad Baharudin Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H

Dijelaskannya, kronologis kejadian berawal pada Jumat (02/12/2022) kemarin sekira pukul 22.15 WIB korban yang saat itu bersama 1 (satu) temannya berboncengan motor melintas di jalan raya wilayah Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut.

BACA JUGA :  Edarkan Sabu, Pria Asal Ngantru ini Diringkus Polisi

Yang kemudian korban berpapasan dengan sekelompok remaja pengendara motor yang berjumlah kurang lebih 100 orang dengan memakai salah satu atribut organisasi.

“Disaat berpapasan itulah, korban tanpa sebab langsung ditendang oleh sebagian orang dari serombongan tersebut. Selain itu, ada juga yang merampas baju milik korban dan HP milik korban,” imbuhnya. 

BACA JUGA :  Insan Pers Tulungagung Gelar Diskusi dan Syukuran Hari Pers Nasional 2023

Korban yang ditendang pelaku lanjut Anshori, terjatuh dari kendaraannya sehingga korban berteriak minta tolong kepada warga sekitar.

“Namun demikian, korban tetap dipukuli oleh sebagian orang dari rombongan,” lanjutnya.