TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Dalam kurun waktu kurang dari sehari, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap 7 orang tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu sabu dan Okerbaya jenis Pil Doubel L, tepatnya pada hari Senin, 20 Maret 2023 mulai pukul 06.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB, ditempat yang berbeda yakni di Desa Ngepeh dan Desa Soko, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto SIK, MH melalui Kasatnarkoba AKP Didik Riyanto, SH MH membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil mengungkap kasus Narkotika dan Okerbaya di 4 tempat yang berbeda.
Dikatakannya, dari ketujuh orang pria tersangka tersebut, empat tersangka adalah warga Desa Ngepeh, Kecamatan Bandung, Tulungagung masing masing inisial NT (42), AL (31), AW (35), KS (32).
“Sedangkan tersangka lainnya yakni, SS (42), DI (22) keduanya warga desa Soko, kecamatan Bandung, Tulungagung dan EDA (33) alamat Desa Masaran, Kecamatan Bendungan, Trenggalek,” terang Didik Riyanto, Kamis (23/03/2023).
Menurut Kasat Narkoba Polres Tulungagung, awalnya petugas memperoleh Informasi dari warga masyarakat bahwa ada kasus peredaran narkotika dan Okerbaya di Desa Ngepeh, Kecamatan bandung, Kabupaten Tulungagung.
“Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelaku di rumah masing masing,” tuturnya.
Dijelaskannya, pelaku yang berhasil ditangkap pertama inisial NT dan AL, dari keterangan kedua tersangka selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap SS dan DI, kemudian berlanjut proses penangkapan AW dan yang terakhir berhasil diamankan KS dan EDA.
“Para pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” ungkap Didik.