Polisi Tangkap Oknum Perangkat Desa Jaten Wonodadi Blitar, ini Kasusnya

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Satreskrim Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur telah mengungkap dan menangkap pria berinisial AP (28) yang merupakan terduga pelaku kasus (Tilap) tindak pidana penipuan dan penggelapan uang jual beli tebu.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK MH MSi, melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori, SH mengatakan, AP yang juga merupakan salah satu perangkat desa di Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar ini diduga telah melakukan Tilap uang pembelian tebu senilai Rp 100 juta terhadap korbannya BP (34) alamat Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

“AP diamankan petugas Satreskrim Polres Tulungagung pada Rabu, 28 Desember 2022 kemarin sekira pukul 10. 00 WIB di wilayah Tulungagung,” ujar Iptu Anshori, Senin (02/01/2023).

BACA JUGA :  Tabrak Lari Yang Melibatkan Rombongan Balap Liar di Tulungagung, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Dijelaskannya, kejadian dugaan tindak penipuan dan penggelapan tersebut pada 23 Juni 2022 lalu, yang mana AP mengaku sebagai pemilik tebu berlokasi di wilayah Kecamatan Ngantru dan oleh AP dijualnya kepada BP (korban) dengan harga Rp 100 Juta. Namun ternyata tebu tersebut adalah milik orang lain, sehingga korban yang mengalami kerugian melaporkannya ke Polres Tulungagung.

BACA JUGA :  Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung, Ditempat Berbeda

“Petugas Satreskrim yang menerima laporan selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AP,” jelasnya.

Dari kejadian ini, petugas menyita 2 (dua) surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang dari AP yakni surat pernyataan tertanggal 23 Juni 2022 dan surat pernyataan tertanggal 13 September 2022.

BACA JUGA :  Gandakan Kunci Gudang, Karyawan Asal Blitar ini Curi 23 Karung Tepung Sagu

“Hingga saat ini, AP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 dan 372 KUH Pidana yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara.(prn)