Kedapatan Bawa Senjata Tajam, Pemuda Asal Lamongan Ditangkap di Aloon Aloon Tulungagung

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Seorang pemuda diamankan Polisi di Aloon-Aloon Tulungagung pada Sabtu (14/01/2023) malam. Pemuda berinisial MAM (21) alamat Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan diamankan anggota Polres Tulungagung setelah kedapatan membawa senjata tajam dan palu.

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/01/2023).

Dijelaskannya, penangkapan pemuda tersebut berawal saat anggota Polres Tulungagung melakukan patroli rutin malam Minggu. Yang mana pada giat tersebut Polres Tulungagung melaksanakan patroli gabungan baik dari fungsi SQR Sat Samapta Polres Tulungagung, Sat Lantas Polres Tulungagung maupun Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung.

BACA JUGA :  Bupati Maryoto Resmi Lantik Tujuh Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemkab Tulungagung

“Alhasil, saat melaksanakan patroli gabungan Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung menjumpai 4 pemuda yang berada di Alon-alon Tulungagung dan saat dilakukan penggeledahan didapati salah satu dari mereka membawa senjata tajam jenis golok dan palu,” terang Anshori.

BACA JUGA :  Polsek Ngunut Salurkan Bantuan Uang Duka Kapolres Tulungagung Untuk Keluarga Korban Gantung Diri

Guna proses penyidikan lebih lanjut, kemudian ke empat pemuda tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Tulungagung.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pemuda berinisial MAM kini ditetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam.

BACA JUGA :  Relawan Peduli Sosial Komunitas Aku Wongmu Lo, Kembali Salurkan Sembako ke Pelosok Desa

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, hingga kini MAM masih diamankan di Polres Tulungagung, sedangkan 3 pemuda lainnya yang juga berasal dari Lamongan dimintai keterangan sebagai saksi dan sudah dipulangkan,” pungkasnya.(Prn)