Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Pabrik Alat Dapur di Sumberejo Wetan Ngunut

banner 468x60

Selanjutnya Anshori menjelaskan, petugas yang mencari keberadaan pelaku mendapat informasinya jika AR berdomisili di rumah istrinya yakni di Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut.

“AR berhasil ditangkap petugas pada hari ini tadi sekira pukul 14.00 WIB saat berada di sebuah warkop masuk wilayah Desa Sumberejo Wetan,” jelasnya.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah pompa air merk Simishu dan 1 buah dinamo obohan merk simishu, 1 unit sepeda motor merk suzuki Spin warna biru hitam tanpa Nopol, dan uang sisa hasil penjualan barang curian sebesar Rp 250.000,– (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).

BACA JUGA :  Upacara Adat Ulur-Ulur Telaga Buret, Bupati Tulungagung : Pelestarian Tradisi Budaya Lokal

“AR yang telah menjalani pemeriksaan di Polsek Ngunut oleh penyidik ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AR bakal dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUH Pidana.