DPRD Tulungagung Setujui dan Tetapkan Tiga Ranperda Menjadi Perda

banner 468x60

Setelah itu, Ketua DPRD Tulungagung Marsono mengatakan, meski ada beberapa catatan namun semua fraksi telah menerima dan menyetujuinya.  

“Berdasarkan pendapat akhir semua fraksi dapat disimpulkan bahwa semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap Tiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah mendapat nomor register Gubernur,” terang Marsono.          

Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada semua anggota dewan, dalam hal ini Pansus yang telah bekerja secara maksimal dalam meneliti, mengoreksi serta menyempurnakan tiga Ranperda tersebut. 

BACA JUGA :  Gegara HP Kecemplung, Pelajar Tewas Tenggelam di Sungai Coban Panjerejo Rejotangan

“Meskipun selama dalam pembahasan ada perbedaan pendapat, namun dengan semangat kebersamaan serta didasarkan pada kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada akhirnya Ranperda dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda,” ucap Bupati.   

Maryoto juga menyampaikan beberapa hal diantaranya adalah mengenai Ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah no 20 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dibentuk berdasarkan peraturan Menpan RB no 20 tahun 2018 yang menyebutkan bahwa secara ideal, struktur organisasi yang bersifat dinamis sebagai konsekuensi dan adaptasi terhadap perubahan internal dan eksternal. 

BACA JUGA :  Ringkus Penjual Arak Bali, Unit Reskrim Polsek Campurdarat Sita Ratusan Botol Miras

“Dalam perspektif ini, struktur organisasi yang baik adalah yang mampu beradaptasi secara responsif maupun antisipatif terhadap tuntutan perubahan sehingga perlu dibentuk lembaga – lembaga baru sebagai pengembangan lembaga yang sudah ada yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida), Dinas Pemuda dan Olahraga (Pora) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar),” tuturnya.

Dan terkait Ranperda tentang Perangkat Desa dibentuk untuk penguatan otonomi Desa dan kewenangan Pemdes guna menjalankan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan Undang – Undang No 06 Tahun 2014 tentang Desa. 

BACA JUGA :  Peringati Hari Jadi Ke 15, Bawaslu Tulungagung Gelar Syukuran dan Bagi Takjil

“Salah satunya adalah tentang pengisian perangkat Desa yaitu menyederhanakan persyaratan kesehatan yang cukup dikeluarkan oleh Puskesmas dan begitu pula pengaturan terkait ujian perangkat yang semula diatur dalam Perda menjadi diatur dalam Kepala Daerah,” sambungnya.

Hal ini menurut Bupati dimaksudkan agar dinamika dalam regulasi penyelenggaraan pemerintahan dapat menyesuaikan kondisi masyarakat tanpa meninggalkan peraturan perundang undangan yang ada.