Tak Puas Putusan PN Tulungagung, Carolyn Ajukan Banding

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Carolyn akan ajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Selaku penggugat, perempuan cantik asal Kelurahan Kutoanyar ini merasa tidak puas atas hasil putusan sidang perkara nomor 51/Pdt.G/2022 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung pada Kamis (12/01/2023) lalu.

Mohammad Ababilil Mujaddidyn S.Sy., M.H. C.LA, selaku Kuasa Hukum Carolyn, secara resmi mendaftarkan memori banding terkait gugatan kliennya terhadap S, seorang perempuan yang juga asal Kelurahan Kutoanyar atas dugaan kepemilikan identitas ganda atau identitas palsu.

Dikatakannya, pendaftaran mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya sudah ia lakukan pada Senin, (23/01/2023) kemarin.

BACA JUGA :  FKMB Bersama LSM AM2 Kahuripan Datangi Kejari Tulungagung, Tanyakan Penanganan Perkara Desa Batangsaren

“Langkah banding kita tempuh karena kami tidak puas atas putusan hakim Pengadilan Negeri Tulungagung yang diterbitkan pada Kamis, 12 Januari 2023 lalu,” kata kuasa hukum Carolyn saat ditemui sejumlah awak media di The Dome’s Cafe And Resto Tulungagung, Selasa (24/01/2023) siang.

Menurut Billy sapaan akrab Kuasa Hukum Carolyn, ada beberapa putusan yang membuatnya tidak sependapat atau tidak puas. Diantaranya adalah mengabulkan eksepsi tergugat, dimana Pengadilan Negeri Tulungagung tidak berwenang mengadili perkara yang diajukan oleh penggugat. Kedua, dalam pokok perkaranya ditolak atau di N.O kemudian Rekonvensi juga di N.O.

BACA JUGA :  Terlibat Pengeroyokan, Empat Oknum Pesilat di Tulungagung Jadi Tersangka

“Untuk itu sesuai hukum acara perdata sudah memberikan satu cara ketika suatu putusan dianggap tidak puas yaitu dengan mengajukan banding dan kami sudah mengajukannya pada Senin (23/01) kemarin,” ucap Billy.

Lebih lanjut, diterangkannya, ada beberapa point yang dituangkan dalam memori banding, diantaranya adalah pembanding tidak puas terhadap putusan tingkat pertama karena bertentangan dengan dalil putusan sela tertanggal 17 November 2022 yang mana hakim memutuskan bahwa,

BACA JUGA :  Satpol PP Tulungagung Tertibkan Reklame Diseputar Wilayah Kepatihan

1.menolak esepsi tergugat. 2.menyatakan Pengadilan Negeri Tulungagung berwenang.

“Jadi, ketika putusan akhir menyatakan tidak berwenang, justru kita melihat putusan sela Pengadilan berwenang, berarti dalam hal ini hakim inkonsisten,” imbuhnya.

Hal itu menurut Billy dijadikannya sebagai materi pokok untuk diperiksa di tingkat banding. Dan itu terbukti dalam pembuktian perkara 51 tersebut, pihak tergugat tidak bisa atau belum mampu menunjukkan bukti pergantian balik nama dari nama Suprihatin ke nama Herlina.