Konflik Berlanjut, Herlina Bakal Gugat Balik Carolyn Atas Pencemaran Nama Baik

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Hasil putusan sidang perkara perdata nomor 51/Pdt.G/2022/PN Tlg, melalui e-Court Mahkamah Agung, pada Kamis, 12 Januari 2023, dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tulungagung Tidak Berwenang Mengadili Perkara a quo, atas gugatan Carolyn (39) terhadap Herlina (33) warga asal Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Ternyata masih belum mampu menghentikan perseteruan keduanya.

Bahkan pihak tergugat Herlina alias Suprihatin, bakal melakukan tuntutan balik kepada pihak penggugat sebelumnya, yang bernama Carolyn.

Hal ini disampaikan Herlina didampingi Tim Kuasa Hukumnya, (Nanianto, S.H., Dimas Frans Akbar, S.H,. dan Muchamad Ilham Tantowi.S.H) saat Konferensi Pers di area wilayah Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Sabtu, (14/1/2023).

BACA JUGA :  Gegara HP Kecemplung, Pelajar Tewas Tenggelam di Sungai Coban Panjerejo Rejotangan

“Kami akan melakukan tuntutan balik kepada yang bersangkutan (pihak penggugat) karena terlanjur nama saya dicemarkan,” ucapnya.

Terkait administrasi kependudukan yang dianggap tidak benar oleh pihak penggugat (Carolyn), Herlina alias Suprihatin mengaku, mulai tahun 2010 sudah melakukan pindah ke Jakarta, sehingga dalam setiap pengurusan apapun ia selalu menggunakan identitas dengan nama Herlina sesuai dengan data yang tertera pada Dispendukcapil Petamburan Jakarta.

“Dari awal saya sudah menegaskan bahwa mulai KTP, saya sudah berpenduduk Jakarta, karena dari awal saya mengurus surat pindah. Jadi KTP saya bukan Tulungagung lagi, namun entah kenapa Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung masih mengeluarkan data kependudukan saya di Tulungagung,” ujarnya.

BACA JUGA :  Disnakertrans kabupaten Tulungagung Terima Reward Indonesian Migrant Worker Awards Tahun 2022

Dalam konferensi Pers tersebut, Dimas Frans Akbar, S.H., selaku tim kuasa hukum dari Herlina menyampaikan bahwa, perkara ini berawal dari status atau postingan-postingan yang dilakukan oleh pihak penggugat (Carolyn) di akun FB nya, yang mana postingan-postingan tersebut banyak kalimat yang memiliki muatan menjelek-jelekkan, menghina, merendahkan, maupun mencemarkan nama baik kliennya yang bernama Herlina.

“Adanya hal tersebut, klien kami Bu Herlina kemudian melaporkan Bu Carolyn ke Polres Tulungagung, atas dugaan tindak pidana sebagai mana dimaksud pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” kata Dimas.

BACA JUGA :  Hadiri Pelantikan, Wabup Tulungagung Berpesan PPK Harus Profesional Berintegritas dan Jaga Netralitas

“Namun demikian, muncul laporan di Polres Tulungagung dari Bu Carolyn terhadap Bu Herlina, tentang administrasi kependudukan. Laporan terakhir yang kemarin dilaporkan terkait dengan administrasi kependudukan, dan setelah itu dilanjutkan gugatan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Itu awal mula adanya gugatan perkara yang ada di Pengadilan Negeri Tulungagung,” ungkapnya.