DPRD Tulungagung Setujui dan Tetapkan Tiga Ranperda Menjadi Perda

banner 468x60

TULUNGAGUNG, eNews.co.id – Hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung, terhadap pengesahan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), akhirnya disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung pada Rapat Paripurna DPRD, bertempat di Ruang Graha Wicaksana lantai ll kantor DPRD setempat, Sabtu (21/01/2023).

Adapun tiga Ranperda yang disetujui dan ditetapkan menjadi perda tersebut, yakni Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Marsono S.Sos dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Wakil Ketua dan anggota DPRD Tulungagung, Sekda Tulungagung, Asisten, Staf Ahli Bupati dan segenap jajaran Kepala OPD lingkup Pemkab Tulungagung serta undangan lainnya.

BACA JUGA :  Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pengeroyokan, 12 Tersangka Diamankan

Mengawali rapat, Ketua DPRD Tulungagung Marsono menyampaikan, paripurna yang dilaksanakan hari ini berdasarkan hasil rapat Pimpinan bersama Pansus DPRD pada hari Rabu, 18 Januari 2023 kemarin.

BACA JUGA :  Rapat Paripurna DPRD Tulungagung, Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Disetujui Jadi Perda

“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, hari ini Sabtu tanggal 21 Januari 2023. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Marsono.

Kemudian dalam laporan Pansus I dan Pansus II DPRD Tulungagung yang dibacakan juru bicaranya, Riska Wahyu Nurfitasari SPd, mengatakan terkait tiga ranperda tersebut sudah melalui seluruh tahapan pembahasan Ranperda sesuai rencana kerja Pansus DPRD dan Dinyatakan Telah Final sehingga kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan fasilitasi.

“Semoga setiap Peraturan Daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat dan dapat mewujudkan Kabupaten Tulungagung yang lebih maju,” tuturnya.

BACA JUGA :  Berbekal Rekaman CCTV, Polisi Tangkap Maling Motor Yang Beraksi di Parkiran Pendopo Popoh

Selanjutnya, dalam pembacaan pendapat akhir semua fraksi yang diwakili Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Imam Khoirodin menyampaikan, setelah mempelajari membahas dan mencermati secara seksama terhadap tiga Ranperda tersebut, semua fraksi menerima dan menyetujui untuk ditetapkannya menjadi Perda Kabupaten Tulungagung. 

Namun demikian, kendati semua fraksi menyetujui penetapan ranperda tersebut menjadi perda, mereka tetap memberi catatan, imbauan dan masukan pada Pemkab Tulungagung.