Keluhkan Suara Bising dan Peredaran Miras di Kafe Kharisma, Warga Batangsaren Datangi Kantor Satpol PP

banner 468x60

Dardiri mengungkapkan bahwa, pihaknya sebenarnya ingin mempertanyakan terkait legalitas kegiatan usaha kafe Kharisma, karena menurutnya, dari salinan atau soft copy NIB dan lampirannya, kafe karaoke Kharisma tersebut memiliki klasifikasi KBLI 56303 yang merupakan izin warung yang menjual minuman Non-alcoholic dan HALAL, sedangkan KBLI 93292 untuk jenis usaha menyanyi / karaoke.

Namun kenyataannya, pada saat pihaknya melakukan sidak atau pemantauan langsung di kafe Kharisma pada tanggal 01 November 2022 lalu, pihaknya mendapati kafe Kharisma telah menjual miras. Selain itu terlihat dari pengunjung cafe yang dijumpainya juga nampak terpengaruh miras.

“Pada point ini sudah jelas pihak kafe sudah jauh melakukan pelanggaran dari KBLI yang dikantonginya,” kata Dardiri.

BACA JUGA :  Banjir Air Mata Di SMK Manbaul Ulum Wonosari Bondowoso

“Bahkan akibat suara aktifitas musik karaoke, warga sekitar terganggu. Dan saat kami tanya, pihak pengelola gagal menunjukkan izin lingkungan atau H.O. yang mengharuskan mendapat persetujuan warga lingkungan yang berpotensi terdampak baik limbah suara dan dampak sosial,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Pra Porprov Jatim Tahun 2023, Tulungagung Jadi Tuan Rumah untuk Cabang Olahraga Futsal

Penasehat LSM AMM Kahuripan ini mendesak kepada Satpol PP Kabupaten Tulungagung dan instansi terkait untuk segera melakukan langkah tegas terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola cafe Kharisma.

Ia menyebut, sebenarnya pihak terkait sudah sangat mudah untuk melakukan tindakan dalam penegakan hukum terhadap kafe Kharisma. Namun lanjut Dardiri, secara normatif mereka beralasan tidak bisa menegakkan undang – undang, tetapi Perda yang ditegakkan oleh Satpol PP.

BACA JUGA :  Dalam Hitungan Jam, Polres Tulungagung Ringkus 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

“Dan ini menurut saya tidak seperti itu, karena Satpol PP atau siapapun, law enforcement punya hak untuk diskresi. Namun demikian kami masih memberi waktu 7 hari Satpol PP untuk melakukan SP 1, 2, dan 3 dan jika tetap begitu ya harus ditutup,” tandasnya.